Sepanjang sejarah Fakultas Syariah memiliki Program Studi tertua yang telah ada sejak masa rintisan berjalan yaitu Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsyiyah). Fakultas Syariah menarik rumpun Program Studi kesyariahan yang telah ada sebelumnya yaitu Program Studi Sarjana S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) telah ada dengan terbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Nomor E/109/1995 tanggal 15 September 1995 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi. Legalitas Prodi dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: DJ.II/164/2002. Nomor DJ.I/385/2008 Tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3631 tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Sarjana S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Lampung tahun 2013. dan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 437/SK/BAN-PERGURUAN TINGGI/Akred/S/XI/2014 dengan Tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi dengan nilai 349 (B)
