

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) merupakan salah satu program studi yang ada di fakultas syariah IAIN Metro memiliki komitmen dalam pengkajian dan pengembangan hukum islam eksistensi dibuktikan dengan adanya surat keputusan direktur jenderal pembinaan kelembagaan islam nomor E/109/1995 pada tanggal 15 september 1995 tentang penyelenggaraan program studi. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) menawarkan Pendidikan yang di tunjang dengan sarana prasarana fasilitas yang lengkap yaitu adanya ruang praktik sidang semu, laboratorium ilmu falak, dan perpustakaan, tenaga Pendidik yang berpengalaman dan staf pengajar yang handal. Proses pembelajaran di dukung dengan aplikasi e-learning yang memudahkan mahasiswa dan dosen dalam proses sitem pembelajaran.
Terdepan dalam pengkajian dan pengembangan hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dalam bersinergi socio–eco–techno-preneurship tahun 2023.
- Mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT. - Menciptakan lulusan yang menguasai kompetensi ke-ilmu pengetahuan sesuai dengan
bidang Hukum Keluarga Islam yang didukung dengan teknologi untuk memenuhi
pengembangan pembelajaran agar berdaya saing. - Menghasilkan terobosan ke-ilmu pengetahuan serta teknologi melalui metode penelitian
secara komprehensif dan mutakhir dengan senantiasa memperhatikan dan menerapkan
nilai-nilai humaniora yang mengarah pada daya guna dan hasil guna terhadap
pengabdian masyarakat. - Mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis kognitif, Afektif dan Psikomotorik
yang mengarah bentuk integrasi dengan budaya lokal. - Menciptakan lulusan yang berbasis socio-eco-techno-preunership sebagai implementasi
dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Profil utama lulusan Program Studi Ahwal Syakhshiyyah adalah sebagai Praktisi Hukum Islam (Calon Hakim, Calon Advokat, Calon Mediator), Penghulu dan Asisten Peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.