Syariah dan hukum
Tingkatkan Kualitas Riset, Fakultas Syariah Gelar FGD Riset Bervisi Adil Gender
BANJAREJO SYARIAH Fakultas Syariah kembali menggelar Focus Group Discussion Karya Ilmiah Berbasis Keilmuan Syariah. Agenda ini digelar di Fakultas Syariah pada Selasa (06/08). Tema yang diusung adalah “Merancang Riset Keilmuan Syariah Bervisi Mubaadalah.”
FGD ini menghadirkan Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, MA. Ia adalah dosen IAIN Syekh Nurjati dan Institut Studi Islam Fahmina, Cirebon. Faqih juga penulis buku Qiraah Mubaadalah, sebuah buku yang menghadirkan perspektif baru yang lebih adil gender dalam melihat kehidupan.
Selain itu, hadir pula Siti Zulaikha, S.Ag, MH, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Syariah. FGD ini dipandu oleh Sainul, SH, M.A, Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Saat membuka FGD ini, Husnul Fatarib, Ph.D, Dekan Fakultas Syariah menyampaikan selamat datang kepada pemateri. ‘Terima kasih sudah berkenan meluangkan waktu untuk Fakultas Syariah IAIN Metro. Saya berharap forum ini mampu memberikan inspirasi riset yang lebih kritis, kreatif, dan transformatif khususnya di lingkungan Fakultas Syariah.”, tutur Husnul.
FGD ini dihadiri oleh 95 peserta, baik dosen maupun mahasiswa Fakultas Syariah dan civitas akademika IAIN Metro pada umumnya.
Siti Zulaikha dalam paparannya menyatakan, “Kurikulum Fakultas Syariah 2019 selain mengacu pada KKNI, juga sudah memiliki visi adil gender. Beberapa mata kuliah sudah diarahkan untuk memberikan pemahaman adil gender, misalnya Hukum Islam dan Gender, Hukum Islam dan HAM, Mediasi, dan Praktikum Mediasi Keluarga. Tafsir ayat ahkam dan syarah hadits ahkam harus dibaca dua arah.”
Meskipun demikian, penguatan di sisi pembelajaran tidak akan cukup jika tidak ditindaklanjuti dengan penguatan visi adil gender di level penelitian. Sebab itulah, perlu diadakan penyegaran untuk menemukan dan merancang riset bervisi keadilan gender.
KH. Faqihuddin kemudian memaparkan penjelasannya. Mubaadalah berasal dari kata badala. Secara sederhana kata ini bisa dimaknai kesalingan. Satu orang mengambil dari orang lain. Orang lain mengambil dari dia.
“Perspektif mubaadalah ini merupakan jalan tengah antara perspektif tekstual yang positivistik dengan perspektif gender yang ekstrem. Jadi ketika menjumpai nash yang misoginis, misalnya, kalangan tekstualis mengambil teks tersebut secara utuh apa adanya. Sedangkan aktivis gender akan membuang nash tersebut.”, kata Kang Faqih.
“Nah, visi mubaadalah tetap berpedoman pada teks tetapi membuat penafsiran baru dengan mengambil basis dari teks tersebut yang sudah bervisi mubaadalah.”, kata Kang Faqih. Dalam riset-riset dalam hukum keluarga, banyak kajian yang bisa dikerjakan. [Nas]
