Jurusan HESY Gelar Workshop Pembangunan Skill Mahasiswa

 

Selasa (17/04/2018), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro mengadakan Workshop dengan tema “ Membangun Skill Pendampingan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah”. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sampai Kamis tanggal 19 April 2018 di Gedung Fakultas Syariah lantai 2 Kampus II IAIN Metro.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah semester 6 (enam). Acara ini menghadirkan para pemateri yang berlatar belakang praktisi sehingga materi-materi yang disampaikan sangat relevan dan menarik untuk diikuti.

Pada hari pertama workshop, Drs. H. Nemin Aminuddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama kota Metro) hadir sebagai pemateri. Materi yang disampaikan adalah tentang “Sengketa Ekonomi Syariah Kompetensi Pengadilan Agama (Teori dan Peluang)”. Menurut Drs. H. Nemin Aminuddin, S.H., M.H., terdapat 7 (tujuh) prinsip dimana suatu sengketa dapat disebut sengketa sengketa Ekonomi Syariah. Ketujuh prinsip tersebut adalah akad dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, kedua belah pihak harus saling ridho, jauh dari tipu daya (gharar), harus ada unsur Al-Hikmah, akad adil bagi kedua belah pihak, barang yang dijadikan akad dibolehkan oleh syariah, serta mengandung unsur Al-Istirbah (keuntungan/profitable).

Hari kedua workshop, tanggal 18 April 2018, Hadri Abunawar S.H, M.H., hadir sebagai pemateri. Bapak Hadri Abunawar S.H, M.H., Merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Pada pertemuan tersebut, pemateri membahas tentang “Hukum Perjanjian Syariah/Akad”. Pemateri juga menjelaskan sejarah sistem ekonomi islam yang mulai banyak digunakan oleh bank dan lembaga keuangan pasca krisis moneter pada tahun 1998. Mengingat akibat krisis tersebut banyak bank-bank yang tidak bisa bertahan, dan hanya bank yang menggunakan sistem ekonomi syariah lah yang bisa bertahan.

Menurut pemateri, ketika membuat suatu perjanjian dengan akad di bawah tangan, ada beberapa kelemahan diantaranya ialah harus melewati pembuktian ketika terjadi sengketa dan akad ini lemah jika tidak ada bukti tambahan.

Hari Rabu 19 April 2018 merupakan hari terakhir Workshop yang diadakan oleh Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Di hari terakhir workshop ini, bapak Yulius Suwardana, S.T bersama Tim hadir sebagai pemateri. Bapak Yulius Suwardana., S.T merupakan Ketua DPC IPPMI (Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat). Workshop pada hari terakhir ini pemateri membawakan materi yang bertemakan tentang “Teknik TOT Pendampingan Pamong Desa berbasis Hukum Ekonomi Syariah”. Materi yang disampaikan sangat menarik sehingga para peserta workshop sangat antusias dan mudah memahami materi-materi yang disampaikan. Inti dari workshop hari ini adalah bagaimana para Peserta mendampingi Pamong dan perangkat desa dalam mengelola dana desa yang diterima, menyusun perencanaan serta laporan pertanggung jawaban dari penggunaan dana desa tersebut. [Ans/Nas]