Fakultas Syariah Kirim Mahasiswa PPL ke Pengadilan Agama se-Lampung

MENGGALA SYARIAH Fakultas Syariah melakukan penyerahan mahasiswa PPL kepada 7 PA seprovinsi Lampung. Agenda PPL ini akan dilaksanakan selama 60 hari dengan rincian 10 hari persiapan, 40 hari pelaksanaan di PA dan 10 hari penyusunan laporan. Demikian disampaikan Husnul Fatarib, Ph.D. Dekan Fakultas Syariah saat menyerahkan mahasiswa PPL Jurusan AS di Pengadilan Agama Tulang Bawang (13/01).

Husnul menambahkan, “PPL ini diadakan agar mahasiswa mendapatkan pemahaman yang komprehensip dalam bidang keilmuan hukum. Di kelas, mahasiswa telah mendapatkan teori hukum. Di PA, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman penegakan hukum.”

Selain laporan kegiatan, peserta PPL juga diminta untuk menuliskan laporan dalam wujud artikel jurnal yang siap submit. Nantinya artikel ini akan dikelola dan dikirim ke jurnal hukum se-Indonesia oleh tim jurnal Fakultas Syariah. Artikel ini nantinya akan ditulis berkorelasi dengan keilmuan DPL.

“Fakultas Syariah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PA Tulang Bawang yang sudah berkenan direpoti sejak zaman Pak Ketua Rahmad hingga kini. Sekarang adalah mahasiswa AS, semester depan giliran mahasiswa HESY.”, tutur Husnul.

Tak lupa, Husnul berpesan, Fakultas Syariah menyambut baik jika ada kerabat dan handai taulan di Tulang Bawang yang hendak melanjutkan studi di IAIN Metro. Saat ini Fakultas Syariah sudah memiliki Ma’had Fakultas untuk putra dan putri. Ma’had ini ditujukan untuk penguatan kapasitas akademik.

Sementara itu, Soleh, LC, MA, Ketua PA Tulang Bawang menyambut senang atas kepercayaan yang diberikan oleh Fakultas Syariah. Ketua PA menegaskan bahwa agenda di PA bersifat fleksibel. “Harapannya peserta PPL bisa menyesuaikan dengan kegiatan di PA.”, tuturnya.

Saleh menegaskan bahwa saat ini MA sudah menerapkan e-court sejak 2019 di seluruh lingkungan Peradilan Agama. Per 1 Januari 2020 diberlakukan secara efektif, termasuk di PA Tulang Bawang. Selain itu, ada juga e-litigasi, di mana hukum acaranya juga sudah dibuat.

Dua terobosan ini bertujuan meringankan biaya dan waktu para pihak. Para pihak tidak perlu hadir secara fisik, tetapi para pihak harus mempunyai domisili elektronik. Di perkotaan, praktik ini mulai banyak. Di PA Tulang Bawang sudah ada 27 perkara e-litigasi. Memang aturan di PERMA tidak memaksakan, tetapi Advokat wajib pendaftaran e-court.

PA Tulang Bawang menyatakan siap menerima dan membina mahasiswa PPL. Agenda kegiatan sudah disiapkan. Hakim pembina juga sudah disiapkan.

PA berpesan kepada seluruh mahasiswa PPL agar komunikasi tidak boleh putus. “Pada tahun lalu ada mahasiswa PPL yang jatuh dari kendaraan tetapi tidak melapor. PA baru tahu dan ternyata ybs sudah ada di klinik. Hal ini tentu saja membuat khawatir karena PA bertanggung jawab atas keberadaan seluruh peserta PPL.”, terang Soleh.

Untuk selanjutnya, Soleh berpesan kepada seluruh peserta PPL agar laporkan semua kejadia melalui WA atau telepon langsung kepada Sekretaris atau hakim pengampu.

Soleh berharap semoga seluruh mahasiswa peserta PPL mendapatkan ilmu, wawasan, dan pengalaman dengan baik [Nas]