Pada hari ini, Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Elfa Murdiana, M.Hum., bersama dengan Kaprodi Hukum Tata Negara, Hendra Irawan, M.H., Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Nency Dela Oktora, M.Sy., dan Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H., mengadakan kegiatan Sosialisasi MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa Fakultas Syariah Angkatan 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai program MBKM dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa peserta MBKM adalah seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat administrasi dan substansi kelayakan. Salah satu syarat utama adalah mahasiswa harus sudah memenuhi minimal 110 SKS, yang dibuktikan dengan transkrip nilai. Selain itu, peserta juga diharuskan telah lulus semua mata kuliah wajib di semester 1 hingga 5 tanpa mengulang.
Wakil Dekan I, Elfa Murdiana, M.Hum., menekankan pentingnya pemilihan lokasi magang sesuai dengan peminatan masing-masing mahasiswa. Dalam hal ini, peserta MBKM diwajibkan untuk membuat proposal secara kolektif yang menentukan lokasi magang. Lokasi magang menjadi hak merdeka bagi peserta untuk menentukannya, dengan jumlah anggota kelompok yang ditentukan sendiri, yaitu antara 3 hingga 4 orang.
Proposal yang diajukan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain mencakup halaman sampul, halaman isi yang berisi latar belakang pemilihan lokasi magang, problem issue yang akan dibahas, tujuan dan manfaat magang, deskripsi lokasi magang, serta metode penelitian yang akan dilaksanakan. Selain itu, proposal juga harus mencantumkan personil magang beserta CV peserta, timeline pelaksanaan magang selama 4 bulan, dan sistematika laporan magang.
Di akhir sosialisasi, Elfa Murdiana, M.Hum., bersama dengan Hendra Irawan, M.H., Nency Dela Oktora, M.Sy., dan Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H., mengingatkan bahwa halaman penutup proposal harus berisi kalimat penutup yang ditandatangani oleh ketua tim magang dan kaprodi, serta melampirkan halaman persetujuan dari pihak lokasi magang. Seluruh peserta magang juga diwajibkan untuk mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata) Periode 2.
Laporan magang yang dihasilkan nantinya akan dibuat secara individu dan dapat dikonversikan menjadi skripsi dengan sistematika dan substansi yang sesuai. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan pemahaman yang jelas kepada mahasiswa mengenai program MBKM, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti program ini.
