Kamis, 30 November 2023, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara via zoom meeting dengan tema “Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha UMK”.
Kegiatan ini dihadari Dekan Fakultas Syariah IAIN Metro, Dr. Dri Santoso, M.H., yang sekaligus membuka acara, Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HESy) IAIN Metro, Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H., Sekretaris HESy IAIN Metro, Agus Salim Ferliadi, M.H., selaku moderator, Dosen HESy IAIN Metro, Dr. Isa Ansori, S.Ag., SS., M.H.I., selaku pemateri 1, Dosen HESy UIN Datokarama Palu, Desy Kristiane, M.H., selaku pemateri 2, dan serta diikuti 55 peserta.
Dr. Dri Santoso, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikasi halal adalah untuk memberikan jaminan halal pada produk-produk yang di jual, “Saat ini banyak jenis varian makanan yang baru. Nah inilah urgensi sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha yang perlu diperhatikan kehalalan produknya untuk memberi kepercayaan pada konsumen”, jelasnya.
Dr. Isa Ansori, S.Ag., SS., M.H.I., menyampaikan materi tentang konsep halal dan haram produk makanan dan minuman dalam fiqih. Ia menjelaskan bahwa halal merupakan sesuatu yang diperolehkan oleh syariat, sedangkan haram adalah sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh syariat. Klasifikasi halal dan haram produk makanan dan minum terbagi kedalam halal atau haram secara zatnya dan halal atau haram selain zatnya.
“Halal dan haram itu menjadi sesuatu yang penting bukan saja bagi kita umat muslim tapi juga bagi setiap manusia. Kalo bagi muslim halal itu sangat utama yang harus diperhatikan. Karena mengkonsumsi prodak halal sudah terjamin kehalalannya”, ungkapnya.
Kemudian, pemateri 2 Desy Kristiane, M.H., menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi wajib ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020. Urgensi sertifikasi halal menjadi instrumen yang sangat penting karena memberikan kenyakinan terhadap konsumen untuk mengambil keputusan, sertifikasi halal menjadi sebuah bentuk promisi untuk menarik konsumen, baik muslim maupun non muslim, dan sertifikasi halal berpengaruh positif terhadap peningkatan penjualan konsumen.




