Syariah dan hukum
Bedah Buku Hukum Islam dan Pergumulan Politik di Indonesia
BANJAREJO SYARIAH. Fakultas Syariah IAIN Metro menggelar bedah buku karya dosen pada Selasa (03/12/19) di Selasar Fakultas Syariah. Dalam forum ini ada dua buku yang dibedah. Salah satunya adalah buku karya Dr. Siti Nurjanah, M.Ag yang berjudul Hukum Islam dan Pergumulan Politik di Indonesia.
Nurjanah bercerita bahwa proses penulisan buku ini sudah lama. “Bermula dari dilema mengenai apa yang akan dibahas dalam penelitian S3.”, kata Nurjanah. Akhirnya ia mengangkat tema yaitu perlindungan anak yang tidak terlepas dari fiqih dan syariah karena memang fokus di bidang al-ahwal al-syakhsiyyah.
Untuk karya tulis ilmiah, Nurjanah telah mempunyai beberapa tema. Sampai kemudian ia membicarakan karya ilmiah ini kepada Nety Hermawati, MA, MH yang ikut adil dalam penulisan buku ini. “Bu Nety merupakan dosen yang fokus pada bidang hukum terutama hukum pidana.”, kata Nurjanah.
Akhirnya ditulislah buku yang berjudul berjudul Hukum Islam dalam Pergumulan Politik di Indonesia. Dalam penyempurnaan buku ini Siti Nurjanah dibantu oleh Ahmad Mukhlishin, M.H.I dosen di IAIM NU Metro.
Siti Nurjanah menceritakan bahwa buku yang ia tulis mengulas berbagai dimensi hukum serta peranan hukum di dalam masyarakat. Peranan hukum dapat bersifat langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi peranan masyarakat. Artinya adanya hukum dapat merubah tatanan masyarakat.
Hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Kemudian, Hukum Islam dan politik adalah dua sisi yang tidak bisa terpisahkan dalam suatu masyarakat. Hukum Islam tanpa dukungan politik sulit akan digali dan diterapkan. Politik yang mengabaikan hukum Islam akan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.
Nurjanah menambahkan, Islam terlah mengalami perkembangan secara berkesinambungan baik melalu jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya. Hukum Islam dilihat dari dua segi yaitu hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dan hukum islam yang berlaku secara normatif.
Hukum Islam tadinya merupakan living law yaitu hukum yang berada di tengah tengah masyarakat. Hukum Islam membutuhkan positivisasi sehingga muncullah hukum Islam di dalam proses politik sehingga kemudian muncul undang-undang salah satunya uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. [Ayu Puspita Sari, Vivi Nurhalimah]
