Syariah dan hukum
Fakultas Syariah Adakan FGD Rekonstruksi Keadilan Gender dalam Hukum Islam
BANJAREJO SYARIAH Fakultas Syariah IAIN Metro mengadakan Focus Group Discussion yang bertemakan “Rekontruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Anak dalam hukum Islam”.
Acara ini dilaksanakan pada Senin (29/07) pukul 08.30 WIB di Selasar Fakultas Syariah, kampus II IAIN Metro Lampung. Acara ini dihadiri pimpinan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Syariah dan civitas akademika IAIN Metro secara umum.
Dalam sambutannya Husnul Fatarib, Ph.D, Dekan Fakultas Syariah mengatakan, “Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Fakultas Syariah setiap bulan. Agenda ini menghadirkan pemateri berkompeten dari berbagai kampus.”
Husnul menambahkan, “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengayaan aspek akademis secara mendalam,” ungkapnya.
Focus Group Discussion ini menghadirkan dua pemantik: Prof. Dr. Mufidah CH, M.Ag (Guru besar Sosiologi hukum Islam Fakultas Syariah UIN Maliki Malang) dan Dr. Siti Nurjannah, M.Ag (Dosen Fakultas Syariah IAIN Metro).
Prof. Dr. Mufidah CH, M.Ag berbicara seputar relasi gender yang dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Mufidah mengungkapkan, “Masalah gender yang saat ini terjadi itu disebabkan dari faktor biologis yang kemudian dihegemoni oleh budaya patriarki. Sehingga perempuan yang kalah secara budaya.”
Mufidah mengungkapkan bahwa, “Rasulullah adalah sosok feminis pertama di dunia yang merekontruksi hukum. Pada masa Arab jahiliyyah perempuan sangat rendah derajatnya dan terjadi kesenjangan sosial. Kemudian melalui hukum Islam Rasulullah lebih meninggikan derajat perempuan.”
Dalam penjelasan lain, Mufidah mengkaitkan gender dalam keluarga dengan tantangan revolusi Industri 4.0. Menurutnya, perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada realasi dan orientasi gender yang makin bergeser.
“Keluarga digital mempunyai masalah tersendiri dan kita mungkin tidak cukup membekali anak-anak kita dalam menghadapi itu. Pergeseran relasi gender yang pada saat ini terjadi terutama pada perempuan membuat para laki-laki menjadi tidak terbiasa dan mungkin bisa shock.”
Menurut Mufidah, solusi yang dibutuhkan untuk menghadapi problem tersebut adalah menciptakan keluarga yang rasional dan lebih fleksibel dalam menghadapi pergeseran relasi gender.
Dalam sesi kedua, Dr. Siti Nurjannah, M.Ag memaparkan posisi anak dalam hukum Islam, “Anak seharusnya menempati posisi yang layak dalam keluarga, Islam memperhatikan anak sejak dalam kandungan. Seorang ibu hamil, misalnya boleh mengganti puasa jika khawatir terhadap anak yang yang dikandungnya,” ungkapnya. [Digdo/Nas]
