Mahasiswa Syariah PPL di Pengadilan Agama Kotabumi

Sebanyak 14 (empat belas) mahasiswa Jurusan Ahwal al-Syakhiyah (AHS) melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Kotabumi. Agenda PPL ini diselenggarakan selama 40 hari mulai 16 Januari 2018. Kegiatan ini didampingi oleh empat Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Drs. M. Saleh, M.A; Sainul, S.H, M.A; Muhamad Nasrudin, M.H; dan Firmansyah, M.H. Dalam sambutannya, Drs. M. Saleh, M.A. menyampaikan bahwa PPL adalah kegiatan intrakurikuler yang masuk ke dalam kurikulum di Fakultas Syariah IAIN Metro. `Kalau semester kemarin jurusan HESy, sekarang giliran jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah.`, kata Saleh. Saleh menyampaikan terima kasih kepada Ketua PA Kotabumi beserta seluruh staf yang telah menerima rombongan dengan hangat dan tangan terbuka. Tak lupa, ia menyerahkan seluruh mahasiswa kepada pimpinan dan staf PA Kotabumi untuk diarahkan dan didampingi.Kepada peserta PPL Saleh berpesan agar menjaga akhlak dan belajar secara serius segala hal yang terkait dengan PA. Jika di kampus mahasiswa belajar hukum acara secara akademis-teoretis, di PA nantinya akan belajar secara praktis. Ketua PA Kotabumi, Drs. H. Sanusi, M.H. menyatakan terima kasih kepada Fakultas Syariah IAIN Metro yang telah mempercayakan pembelajaran mahasiswa. `Jadi di sini nantinya mahasiswa belajar menjadi pegawai PA, tidak hanya menjadi hakim. Nanti kalian belajar dari A sampai Z. Jadi ya jangan canggung kalau ikut bersih-bersih ruang sidang, menyeduh teh, dst.`, kata Sanusi. Sanusi berharap agar awal kehadiran yang baik ini berlangsung terus hingga akhir. `Kita tidak akan memelonco adik-adik. Karena kami adalah kakak kelas kalian di IAIN.`, ungkap Sanusi. `Jadi jangan canggung. Anggap kami kakak. Hehe..` Sanusi menambahkan. Di akhir sambutannya, Sanusi berpesan kepada peserta PPL agar jangan ragu untuk berkarier sebagai hakim. Jangan minder dengan kampus-kampus besar. `Justru kampus IAIN ini untung besar, Karena modalnya (baca: biaya kuliah) murah, tapi hasil (baca:gajinya) sama dengan lulusan kampus lain.` Gaji hakim tidak membedakan kampus asal. [Nasrudin]